Kamis, 12 Januari 2017

Zaman Penjajahan Belanda




1. Zaman penjajahan belanda
    A.  Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie 1602-179
  VOC didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602   supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi. Tujuannya agar dapat memperoleh keuntungan yang besar di pasar Eropa. Pemerintah Belanda diberi hak-hak istimewa (octrooi) seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang,mengadakan perdamaian dan hak mencetak uang. VOC melakukan penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksakan aturan-aturan hukumnya.Sejak Gubernur Jenderal diberi wewenang membuat peraturan untuk kepentingan VOC di daerah-daerah yang di kuasai, berlakunya setiap peraturan yang di buat itu diumumkan melalui “plakat”. Plakat-plakat yang memuat setiap peraturan setelah diumumkan tidak pernah dikumpulkan dengan baik. Plakat yang masih berlaku di susun secara sistematis, pada tahun 1642 di umumkan di batavia dengan nama “ Statuta van Batavia” (Statuta Batavia). Aturan hukum itu sebagai satu sistem hukum tersendiri dari orang-orang pribumi dan orang-orang pendatang dari luar orang eropa. Dari hasil penelitian dibuat suatu kitab hukum pada tahun 1760 . Kitab Hukum (Kompendium) Freijer itu ternyata hanya berisi aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum waris Islam. Masa penjajahan VOC yang dibubarkan oleh pemerintah belanda pada tanggal 31 Desember 1799. Hal itu karena banyak menanggung utang,tidak ada aturam-aturan hukum lain yang berlaku.
    2. Penjajahan Pemerintah Belanda 1800-1942
    Sejak tanggal 1 januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holand. Dalam bidang hukum, Deandles tidak mau mengganti aturan-aturan hukum yang berlaku dalam pergaulan hidup pribumi dengan memberlakukan aturan-aturan hukum eropa. Dalam penetapan hukum pribumi tetap berlaku,dengan syarat tidak bertentangan dengan perintah yang di berikan.Pada Tahun 1811 Deandles diganti oleh Jansens yang tidak lama memerintah, Pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles menjadi Letnan Gubernur. Dalam bidang hukum Raffles mengutamakan susunan pengadilan. Pada tahun 1816 sebagia hasil Konvensi London 1814, seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan bai. Sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi tiga masa perundang-undangan yang berjalan sebagai berikut :
-  Masa Besluiten Regerings 1814-1855
   Dalam politik Agraria itu dipekerjakan para terhukum bumiputra               dengan “dwangsarbeid” (Kerja paksa) berdasarkan S.1826:16.         Para         terhukum terbagi dalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan yang dihukum kerja rantai (kettingarbeid) akan di pekerjakan pada openbare warker di Batavia dan Surabaya.
2. Golongan yang dihukum kerja paksa
akan dikerjakan pada Landbouwetablissementen yang dibuat oleh pemerintah.
Bagaimanakah pelaksanaan peraturan-peraturan hukum itu dan khususnya yang dikodifikasikan ?

Peraturan Hukum yang telah dikodifikasikan
diberlakukansebagai hukum positif bagi orang-orang Eropa. Hindia Belanda. Hukum positif sebagai suatu sistem hukum sangat dipengaruhi oleh politik hukum, selain kesadaran hukum masyarakat.
     Politik hukum suatu negara biasanyadicantumkan dalam undang-undang Dasarnya dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu.
1. Tertulis, yaitu aturan hukum yang ditulis terakan dalam suatu undang-undang dan berlaku seperti hukum positif 
2.Tidak Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang merukan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
Masa Regerings Reglement 1855-1926

     Pada Tahun 1848 di Belanda terjadi perubahan, Perubahan itu berupa Grondwet sebagai akibat dari pertentangan de Staten General (Parlemen) dan Raja yang berakir dengan kemenangan Parlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu mengubah sistem pelaksanaan pemerintahan dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer.

      Politik hukum pemerintah jajahan yang mengatur tentang pelaksanaan tata hukum pemerintah Hindia Belanda itu dicantumkan dalam Pasal 75 RR yang pada asas nya seperti tertera dalam Pasal 11 AB . Pembagian penghuninya tetap dalam dua golongan, namun tidak berdasarkan perbedaan agama lagi, melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yang dijajah” .  Masa Indische Staatsregeling 1926-1942
     Paada tahun 1918 oleh pemerintah Belanda dibentuk sebuah “Volksraad” (Wakil rakyat) sebagai hasil dari perjuangan bangsa Indonesia yang menghendaki ikut menentukan nasib bangsanya. Semula wakil rakyat Indonesia itu hanya mempunyai hak sebagai pensehat pemerintah saja,  tetapi sejak tahun 1926 diberi hak untuk membuat undang-undang.
Hukum Positif dapat berlaku secara baik dalam pergaulan hidup manusia. Hal itu terjadi kalau didasarkan pada kesadaran hukum pergaulan hidup,selain politik hukum negara (pergaulan hidup manusia)nya.

1. Hukum yang Berlaku bagi Golongan Eropa
     Susunan Peradilan yang di gunakan bagi Golongan  Eropa di Jawa dan Madura terdiri dari :
1. Residentiegerecht
Terdapat di kota-kota keresidenan,terdiri dari hakim tunggaldan di bantu oleh seorang panitera. Residentierencht ini berwenang dalam tingkat pertama,kewenangannya sebagai berikut :
a. Mengadili perkara perdata kecil bagi orang-orang Eropa.
b. Memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia dan Timur Asing bukan Cina
c. Mengadili setiap perkara persengketaan perjanjian kerja orang Indonesia dan Timur Asing bukan Cina 
2. Raad van Justitie
Terdapat di Jakarta,Semarang,dan Surabaya. Jumlah anggota agak berbeda antara masing-masing raad karena disesuaikan dengan ruang lingkup daerah wewenangnya.
3. Hooggerechtshof
Kedudukannya di jakarta sebagai lembaga peradilan tertinggi di Hindia Belanda. Susunan kelembagaan peradilan ini terdiri dari seorang presiden,seorang wakil presiden,tujuh orang hakim,seorang pokrol-jenderal,dua orang advokad-jenderal,seorang panitera,dan dua orang wakil panitera. Susunan peradilan Eropa di luar Jawa dan Madura sama seperti di Jawa dan Madura dengan satu Hooggerechtshof di Jakarta

2.  Hukum yang berlaku di Golongan Indonesia

Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia seperti yang di atur dalam pasal 131 IS. Sebelumnya terdapat dalam pasal 75 RR (Baru) 1 januari 1920, terdiri dari hukum perdata,hukum pidana material,dan hukum acara.
Adapun Susunan peradilan bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura terdiri dari :

1. Districtsgerecht
Terdapat di daerah pemerintahan distrik (kewedanan) yang di slenggarakan oleh wedana sebagai hakim tunggal, wewenangnya mengadili perkara-perkara sebagai berikut :
a. Pidana ringan (pelanggaran) yang dilakukan oleh orang indonesia dengan ancaman denda setinggi-tingginya.
b. Perdata, Bidang penyelisihan yang gugatannya dilakukan oleh orang bukan Eropa dan Timur Asing Cina dengan nilai kurang dari f 20,00
2. Regentschapsgerecht
Terdapat dikota-kota kabupaten yang dislenggarakan oleh bupati atau patih (kalau pubati berhalangan untuk datang) sebagai hakim tunggal, sebagai pengadilan tingkat pertama, berwenang mengadili perkara sebagai berikut :
a. Pidana, dalam perkara pelanggaran oleh orang Indonesia dengan ancaman hukuman selama-lamannya enam hari atau denda sebesar-besarnya f 10,00
b. Perdata, dalam gugatannnya yang dilakukan oleh penggugat bukan orang Eropa atau Timur Asing Cina terhadap orang indonesia sebagai tergugat dengan nilai antara f 20.00-f 50.00
3. Landraad
Terdapat dikota-kota kabupaten dan beberapa kota lainnya yang diperlukan adannya peradilan ini .
beberapa hal yang dapat terjadi dalam Landraad untuk melaksanakan proses sebagai berikut :
a. Dalam perkara pidana ada jaksa atau magistraat, tetapi dalam pidana singkat hanya dilaksanakan oleh hakim tunggal tanpa jaksa.
b. Dalam perkara pidana atau perdata seorang islam,penghulu diperlukan dalam sidang sebagai penasihat
c. Penasihat tidak diperlukan dalam sidang jika yang diperkarakan orang kristen

Susunan Organisasi peradilan untuk Golongan Indonesia diatur tersendiri dalam “Rechtsreglement Buitengewesten” Lembaga peradilan itu terdiri dari :

  1. Negorijrechtbank
Terdapat pada desa (negorij) di Ambon, Daerah wewenangnya hanya pada tiap-tiap rechtbank-nya sendiri dengan mengadili perkara pidana pelanggaran tanpa memilih golongan.
2. Districtsgerecht
Terdapat di tiap-tiap kewedanaan dari keresidenan Bangka Belitung,Manado,Sumatera Barat,Tapanuli, dan Kalimantan selatan hingga Kalimantan Timur, Tugas dan wewenangnya sebagai berikut :
a. Dalam perkara perdata mengadili gugatan dari orang Indonesia Timur Asing bukan Cina tergugat dengan nilai gugatan sampai dengan f 50.00
b. Dalam perkara Pidana mengadili semua pelanggaran yang dilanggar oleh orang indonesia kurungan selama-lamannya enam hari atau denda f 15.00
3. Magistraatsgerecht
Pengadilan ini ditangani oleh pegawai-pegawai pemerintah Belanda di daerahnya masing-masing yang diangkat oleh residen dengan hakim tunggal.
4. Landgerecht 
Kedudukan dan tugasnya sama dengan Landraad di Jawa,tetapi untuk daerah daerah tertentu . Tugas dalam perkara perdata dan pidana sebagai pengadilan biasa bagi golongan Indonesia, Putusannya dapat dibanding kepada Raad van Justitie.




         



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname