A. Masa Vereenigde Oost Indische
Compagnie 1602-179
VOC didirikan oleh para pedagang
orang Belanda tahun 1602 supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang
yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi. Tujuannya agar dapat
memperoleh keuntungan yang besar di pasar Eropa. Pemerintah Belanda diberi
hak-hak istimewa (octrooi) seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak
membentuk angkatan perang,mengadakan perdamaian dan hak mencetak uang. VOC
melakukan penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksakan aturan-aturan
hukumnya.Sejak Gubernur Jenderal diberi wewenang membuat peraturan untuk kepentingan VOC
di daerah-daerah yang di kuasai, berlakunya setiap peraturan yang di buat itu
diumumkan melalui “plakat”. Plakat-plakat yang memuat setiap peraturan setelah
diumumkan tidak pernah dikumpulkan dengan baik. Plakat yang masih berlaku di
susun secara sistematis, pada tahun 1642 di umumkan di batavia dengan nama “
Statuta van Batavia” (Statuta Batavia). Aturan hukum itu sebagai satu sistem
hukum tersendiri dari orang-orang pribumi dan orang-orang pendatang dari luar
orang eropa. Dari hasil penelitian dibuat suatu kitab hukum pada tahun 1760 .
Kitab Hukum (Kompendium) Freijer itu ternyata hanya berisi aturan-aturan hukum
perkawinan dan hukum waris Islam. Masa penjajahan VOC yang dibubarkan oleh
pemerintah belanda pada tanggal 31 Desember 1799. Hal itu karena banyak
menanggung utang,tidak ada aturam-aturan hukum lain yang berlaku.
2. Penjajahan Pemerintah Belanda
1800-1942
Sejak tanggal 1 januari 1800
daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Bataafsche Republiek
yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holand. Dalam bidang hukum, Deandles
tidak mau mengganti aturan-aturan hukum yang berlaku dalam pergaulan hidup
pribumi dengan memberlakukan aturan-aturan hukum eropa. Dalam penetapan hukum
pribumi tetap berlaku,dengan syarat tidak bertentangan dengan perintah yang di
berikan.Pada Tahun 1811 Deandles diganti
oleh Jansens yang tidak lama memerintah, Pemerintah Inggris mengangkat Thomas
Stamford Raffles menjadi Letnan Gubernur. Dalam bidang hukum Raffles
mengutamakan susunan pengadilan. Pada tahun 1816 sebagia hasil
Konvensi London 1814, seluruh tata pemerintahannya mulai diatur dengan bai.
Sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi tiga masa perundang-undangan
yang berjalan sebagai berikut :
- Masa Besluiten Regerings 1814-1855
Dalam politik Agraria itu dipekerjakan para terhukum bumiputra dengan “dwangsarbeid”
(Kerja paksa) berdasarkan S.1826:16. Para terhukum terbagi dalam dua golongan,
yaitu :
1. Golongan yang dihukum kerja rantai (kettingarbeid) akan di pekerjakan pada
openbare warker di Batavia dan Surabaya.
2. Golongan yang dihukum kerja paksa
akan dikerjakan pada Landbouwetablissementen yang dibuat oleh pemerintah.
Bagaimanakah pelaksanaan
peraturan-peraturan hukum itu dan khususnya yang dikodifikasikan ?
Peraturan Hukum yang telah
dikodifikasikan
diberlakukansebagai hukum positif bagi orang-orang Eropa. Hindia Belanda. Hukum positif sebagai suatu sistem hukum sangat dipengaruhi
oleh politik hukum, selain kesadaran hukum masyarakat.
Politik hukum suatu negara
biasanyadicantumkan dalam undang-undang Dasarnya dilaksanakan melalui dua segi,
yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu.
1. Tertulis, yaitu aturan hukum yang ditulis terakan dalam suatu undang-undang
dan berlaku seperti hukum positif
2.Tidak Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang merukan kebiasaan-kebiasaan
dan hukum kebiasaan.
Masa Regerings Reglement 1855-1926
Pada Tahun 1848 di Belanda terjadi
perubahan, Perubahan itu berupa Grondwet sebagai akibat dari pertentangan de
Staten General (Parlemen) dan Raja yang berakir dengan kemenangan Parlemen
dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu mengubah sistem
pelaksanaan pemerintahan dari monarki konstitusional menjadi monarki
konstitusional parlementer.
Politik hukum pemerintah jajahan
yang mengatur tentang pelaksanaan tata hukum pemerintah Hindia Belanda itu
dicantumkan dalam Pasal 75 RR yang pada asas nya seperti tertera dalam Pasal 11
AB . Pembagian penghuninya tetap dalam dua golongan, namun tidak berdasarkan
perbedaan agama lagi, melainkan atas kedudukan “yang menjajah” dan “yang
dijajah” . Masa Indische Staatsregeling
1926-1942
Paada tahun 1918 oleh pemerintah
Belanda dibentuk sebuah “Volksraad” (Wakil rakyat) sebagai hasil dari
perjuangan bangsa Indonesia yang menghendaki ikut menentukan nasib bangsanya.
Semula wakil rakyat Indonesia itu hanya mempunyai hak sebagai pensehat
pemerintah saja, tetapi sejak tahun 1926
diberi hak untuk membuat undang-undang.
Hukum Positif dapat berlaku secara baik dalam pergaulan hidup
manusia. Hal itu terjadi kalau didasarkan pada kesadaran hukum pergaulan
hidup,selain politik hukum negara (pergaulan hidup manusia)nya.
1. Hukum yang Berlaku bagi Golongan Eropa
Susunan Peradilan yang di gunakan
bagi Golongan Eropa di Jawa dan Madura
terdiri dari :
1. Residentiegerecht
Terdapat di kota-kota keresidenan,terdiri dari hakim tunggaldan di bantu oleh
seorang panitera. Residentierencht ini berwenang dalam tingkat pertama,kewenangannya
sebagai berikut :
a. Mengadili perkara perdata kecil bagi orang-orang Eropa.
b. Memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh
orang-orang Indonesia dan Timur Asing bukan Cina
c. Mengadili setiap perkara persengketaan perjanjian kerja orang Indonesia dan
Timur Asing bukan Cina
2. Raad van Justitie
Terdapat di Jakarta,Semarang,dan Surabaya. Jumlah anggota agak berbeda antara
masing-masing raad karena disesuaikan dengan ruang lingkup daerah wewenangnya.
3. Hooggerechtshof
Kedudukannya di jakarta sebagai lembaga peradilan tertinggi di Hindia Belanda.
Susunan kelembagaan peradilan ini terdiri dari seorang presiden,seorang wakil
presiden,tujuh orang hakim,seorang pokrol-jenderal,dua orang
advokad-jenderal,seorang panitera,dan dua orang wakil panitera. Susunan peradilan Eropa di luar Jawa dan Madura sama seperti
di Jawa dan Madura dengan satu Hooggerechtshof di Jakarta
2. Hukum yang berlaku
di Golongan Indonesia
Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia seperti yang di atur
dalam pasal 131 IS. Sebelumnya terdapat dalam pasal 75 RR (Baru) 1 januari
1920, terdiri dari hukum perdata,hukum pidana material,dan hukum acara.
Adapun Susunan peradilan bagi golongan Indonesia di Jawa dan
Madura terdiri dari :
1. Districtsgerecht
Terdapat di daerah pemerintahan distrik (kewedanan) yang di slenggarakan oleh
wedana sebagai hakim tunggal, wewenangnya mengadili perkara-perkara sebagai
berikut :
a. Pidana ringan (pelanggaran) yang dilakukan oleh orang indonesia dengan
ancaman denda setinggi-tingginya.
b. Perdata, Bidang penyelisihan yang gugatannya dilakukan oleh orang bukan
Eropa dan Timur Asing Cina dengan nilai kurang dari f 20,00
2. Regentschapsgerecht
Terdapat dikota-kota kabupaten yang dislenggarakan oleh bupati atau patih (kalau
pubati berhalangan untuk datang) sebagai hakim tunggal, sebagai pengadilan
tingkat pertama, berwenang mengadili perkara sebagai berikut :
a. Pidana, dalam perkara pelanggaran oleh orang Indonesia dengan ancaman
hukuman selama-lamannya enam hari atau denda sebesar-besarnya f 10,00
b. Perdata, dalam gugatannnya yang dilakukan oleh penggugat bukan orang Eropa
atau Timur Asing Cina terhadap orang indonesia sebagai tergugat dengan nilai
antara f 20.00-f 50.00
3. Landraad
Terdapat dikota-kota kabupaten dan beberapa kota lainnya yang diperlukan
adannya peradilan ini .
beberapa hal yang dapat terjadi dalam Landraad untuk melaksanakan proses
sebagai berikut :
a. Dalam perkara pidana ada jaksa atau magistraat, tetapi dalam pidana singkat
hanya dilaksanakan oleh hakim tunggal tanpa jaksa.
b. Dalam perkara pidana atau perdata seorang islam,penghulu diperlukan dalam
sidang sebagai penasihat
c. Penasihat tidak diperlukan dalam sidang jika yang diperkarakan orang kristen
Susunan Organisasi peradilan untuk Golongan Indonesia diatur
tersendiri dalam “Rechtsreglement Buitengewesten” Lembaga peradilan itu terdiri
dari :
1. Negorijrechtbank
Terdapat pada desa (negorij) di Ambon, Daerah wewenangnya hanya pada tiap-tiap
rechtbank-nya sendiri dengan mengadili perkara pidana pelanggaran tanpa memilih
golongan.
2. Districtsgerecht
Terdapat di tiap-tiap kewedanaan dari keresidenan Bangka Belitung,Manado,Sumatera
Barat,Tapanuli, dan Kalimantan selatan hingga Kalimantan Timur, Tugas dan
wewenangnya sebagai berikut :
a. Dalam perkara perdata mengadili gugatan dari orang Indonesia Timur Asing
bukan Cina tergugat dengan nilai gugatan sampai dengan f 50.00
b. Dalam perkara Pidana mengadili semua pelanggaran yang dilanggar oleh orang
indonesia kurungan selama-lamannya enam hari atau denda f 15.00
3. Magistraatsgerecht
Pengadilan ini ditangani oleh pegawai-pegawai pemerintah Belanda di daerahnya
masing-masing yang diangkat oleh residen dengan hakim tunggal.
4. Landgerecht
Kedudukan dan tugasnya sama dengan Landraad di Jawa,tetapi untuk daerah daerah
tertentu . Tugas dalam perkara perdata dan pidana sebagai pengadilan biasa bagi
golongan Indonesia, Putusannya dapat dibanding kepada Raad van Justitie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar