Kamis, 30 Agustus 2018

Pengantar Ilmu Hukum

Pertemuan ke 1 
-Pengertian dari ilmu : Pengetahuan
-Ilmu dibagi menjadi 2 yaitu :
  • kelompok ilmu Alamiah
    (Fenomena alam termasuk kehidupan biologis)
  • Kelompok ilmu sosial
    (Yang mempelajari perilaku manusia&masyarakat)
-Ilmu hukum masuk dalam Ilmu yang bersifat Preskriptif bersifat menganjurkan bukan mengemukakan apa adanya/Normatif
-Ilmu hukum empiris (hal 36) : Melakukan telaah yang bersifat deskriptif terhadap gejala hukum yang sebagian sebenarnya merupakan pernyataan preskriptif
-Deskriptif : Exsperimen / ada hasil / penelitian
-Preskriptif : Penelitian sosial / lebih di anjurkan

-Perjanjian Diplomatik : Kegiatan melaksanakan kepentingan negaranya di luar negri/Perjanjian yang di lakukan negara dengan negara lain/Perjanjian Internasional
Pertemuan ke 2 
-Menurut Jan Gijssels dan mark Van Hoecke terdapat 3 tingkatan ilmu hukum yaitu Dogmatika hukum,Teori hukum,dan Filsafat hukum
Dokmatika hukum
  • Dokmatika hukum tidak dapat dipisahkan dari filsafat hukum
  • Dokmatika Hukum merupakan bagian utama dalam ilmu hukum 
  • Bidang kajian dokmatika hukum adalah hukum adalah hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu
  • Dilihat dari kajian pengertian Dokmatika hukum adalah Ilmu hukum yang bertalian dengan praktik hukum 
  • Karakter dogmatika hukum adalah sistematis
  • Dokmatika hukum bersifat Hermeneutis 
Teori hukum 
  • Teori hukum berada di antara Dogmatika hukum dan Filsafat hukum 
  • Teori hukum memperlajari hukum dengan tujuan utnuk mendapat pemahaman yang lebih mengenai hukum maupun mengenai hubungan masyarakat
  • Tugas teori hukum
    -Memberikan landasan teoretis baik dalam pembuatan hukum maupun penerapan hukum
    -Mengemukakan metode yang tapat dalam penerapan hukum 
Filsafat hukum
  •  Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum
  • Gagasan dasar,Prinsip-prinsip hukum yang merupakan Pancaran dari moral,Kedua hal tersebut Diperlukan dalam
    -Membangun argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa
    -Dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penylenggara negara yaitu legislatif,eksekutif,yudisial
    -Landasan membangun konsep hukum
Pertemuan ke 2 (Presentasi kelompok 1)
    -Eksistensi hukum dalam hidup bermasyarakat (Kehidupan manusia ada aspek fisik yang harus di penuhi)
    Ekstensial : Makluk sosial tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain.
    Pertemuan ke 3 (Presentasi kelompok 2)
    -Hukum Alam : Hukum yang selalu berlaku (Karma) Berlaku dimanasaja dan kapanpun
    - Positivisme : Hukum yang ada di negara tertentu
    -Keadilan Komulatif


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Comments System

    Disqus Shortname