-Pengertian dari ilmu : Pengetahuan
-Ilmu dibagi menjadi 2 yaitu :
- kelompok ilmu Alamiah
(Fenomena alam termasuk kehidupan biologis) - Kelompok ilmu sosial
(Yang mempelajari perilaku manusia&masyarakat)
-Ilmu hukum empiris (hal 36) : Melakukan telaah yang bersifat deskriptif terhadap gejala hukum yang sebagian sebenarnya merupakan pernyataan preskriptif
-Deskriptif : Exsperimen / ada hasil / penelitian
-Preskriptif : Penelitian sosial / lebih di anjurkan
-Perjanjian Diplomatik : Kegiatan melaksanakan kepentingan negaranya di luar negri/Perjanjian yang di lakukan negara dengan negara lain/Perjanjian Internasional
Pertemuan ke 2
-Menurut Jan Gijssels dan mark Van Hoecke terdapat 3 tingkatan ilmu hukum yaitu Dogmatika hukum,Teori hukum,dan Filsafat hukum
Dokmatika hukum
- Dokmatika hukum tidak dapat dipisahkan dari filsafat hukum
- Dokmatika Hukum merupakan bagian utama dalam ilmu hukum
- Bidang kajian dokmatika hukum adalah hukum adalah hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu
- Dilihat dari kajian pengertian Dokmatika hukum adalah Ilmu hukum yang bertalian dengan praktik hukum
- Karakter dogmatika hukum adalah sistematis
- Dokmatika hukum bersifat Hermeneutis
- Teori hukum berada di antara Dogmatika hukum dan Filsafat hukum
- Teori hukum memperlajari hukum dengan tujuan utnuk mendapat pemahaman yang lebih mengenai hukum maupun mengenai hubungan masyarakat
- Tugas teori hukum
-Memberikan landasan teoretis baik dalam pembuatan hukum maupun penerapan hukum
-Mengemukakan metode yang tapat dalam penerapan hukum
- Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum
- Gagasan dasar,Prinsip-prinsip hukum yang merupakan Pancaran dari moral,Kedua hal tersebut Diperlukan dalam
-Membangun argumentasi oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bersengketa
-Dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penylenggara negara yaitu legislatif,eksekutif,yudisial
-Landasan membangun konsep hukum
Ekstensial : Makluk sosial tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain.
Pertemuan ke 3 (Presentasi kelompok 2)
-Hukum Alam : Hukum yang selalu berlaku (Karma) Berlaku dimanasaja dan kapanpun
- Positivisme : Hukum yang ada di negara tertentu
-Keadilan Komulatif